ALUR & SYARAT PROGRAM PPG PRAJABATAN
PPG PRAJABATAN
Seleki calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukan dengan kemampuan memlih calon-calon yang dapat mengikuti dan menyelesaikan program PPG dengan bik serta dapat menjadi guru profesional. Perlunya pola dan sistem tersendiri dalam seleksi mahasiswa Program Studi PPG ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pasal 5 ayat (1) Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru
A. Prinsip Seleksi Program PPG Prajabatan
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip:
- Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;
- Berkadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
- Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian;
- Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan
- Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.
B. Persyaratan Calon Mahasiswa
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Lulusan Sarjana/Diploma IV dari program studi terakreditasi minimal B;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
- Berusia setinggi-tingginya 32 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG, sesuai dengan Surat Direktur Pembelajaran Ditjen belmawa Kemenristekdikti Nomor B/1016/B.2.2/PB.05/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Persetujuan Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG Prajabatan;
- Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti);
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri
C. Alur Seleksi
Tahapan seleksi calon mahasiswa terdiri atas: seleksi administratif, seleksi akademik dan seleksi bakat, minat, dan kepribadian. Alur sistem seleksi mahasiswa calon guru dapat dilihat pada Gambar 1.1.
*Mahasiswa diinformasikan tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa diberikan form pernyataan komitmen untuk ditandatangani
Penjelasan gambar:
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG secara dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi di masing-masing LPTK.
- Calon mahasiswa mendaftar secara daring dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah file dokumen persyaratan yang ditentukan.
- Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar, untuk:
- Memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Memastikan ijazah S1/D4 calon sesuai/linier dengan bidang studi/program keahlian pada program PPG yang akan diikuti; dan
- Memastikan data calon (termasuk prestasi akademik calon) terdaftar dalam basis data PD-Dikti.
- Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP), dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
- Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
- Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.
Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian