Struktur Organisasi

FKIP UMP sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) memiliki struktur organisasi yang telah ditetapkan melalui SK Rektor No. A.11.II/634.1- S.Kep./UMP/XI/2021. Struktur ini disusun untuk menjamin terselenggaranya tridharma perguruan tinggi secara efektif dan efisien. Susunan organisasi FKIP mencakup Dekan, Senat Fakultas, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF), serta Kepala Kantor TU FKIP dan jajarannya. Pola organisasi tersebut bersifat hierarkis sekaligus koordinatif, sehingga mendukung terciptanya komunikasi yang lancar baik secara vertikal maupun horizontal. Visualisasi struktur dapat dilihat pada Gambar 5 serta pada laman resmi fkip.ump.ac.id.

Kepemimpinan di lingkungan FKIP UMP dijalankan secara kolektif oleh Dekan bersama para Wakil Dekan sesuai dengan job description yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor A2.IV/23-S.Kep/UMP/II/2020 tentang Bidang-bidang Tugas Wakil Dekan di Lingkungan UMP, pada periode 2020–2024 fakultas memiliki dua Wakil Dekan, yaitu Wakil Dekan I yang bertanggung jawab pada bidang akademik dan kemahasiswaan serta Wakil Dekan II yang mengelola aspek keuangan dan sumber daya manusia. Perubahan kemudian dilakukan melalui Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 yang memperkuat tata kelola fakultas dengan menambah jumlah Wakil Dekan menjadi tiga orang. Dengan struktur baru ini, tugas Wakil Dekan I meliputi bidang akademik, kerja sama, riset, inovasi, dan publikasi; Wakil Dekan II mengurusi keuangan, SDM, serta sarana dan prasarana; sementara Wakil Dekan III fokus pada pengelolaan kemahasiswaan, alumni, AlIslam Kemuhammadiyahan, dan promosi. Perubahan struktur ini menunjukkan adanya dinamika penguatan tata kelola untuk menjawab kebutuhan fakultas yang semakin kompleks dan menuntut kolaborasi lintas bidang. Secara strtuktur kelembangaan, PS PPG berada langsung dibawah koordinasi Dekan FKIP sesuai Gambar 6. Ketua Program Studi (Kaprodi) PPG memiliki peran sentral sebagai pengelola utama program studi dengan tugas pokok dan fungsi Kaprodi berperan dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengevaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di tingkat program studi, khususnya pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kaprodi tidak bekerja sendiri, melainkan didampingi oleh Sekretaris Prodi PPG secara struktural kemudian dibentuk kepanitiaan PPG. Kepanitiaan PPG terbagi menjadi bidang keuangan, bidang akademik kurikulum, bidang jeminan mutu, bidang kemahasiswaan, bidang kejasama dan bidang IT. Job description masing-masing organ dijelaskan sesuai SK Rektor UMP No. A.11.II/634.1- S.Kep./UMP/XI/2021 tentang Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Struktural UMP.