TATA TERTIB dan PROSEDUR UP
- Berpakaian Seragam bawahan Hitam dan atasan Putih, bukan celana Jeans dan pakaian ketat.
- Membawa Kartu Pendaftaran UP UKMPPG
- Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Membawa Bukti Hasil Rapid Test atau sweb tes asli dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku sampai hari H dan suhu tubuh harus dibawah 37,3oC.
- Memakai Masker, mengunakan faceshield, membawa handsanitizer, dan kantong kresek kecil.
- Tidak boleh membawa HP, Kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam dsb, kecuali obat khusus dan minuman dengan botol berwarna transparan.
- Hadir Paling Lambat 90 Menit sebelum waktu ujian dimulai atau pukul 07.00 WIB untuk sesi 1 & 3 dan pukul 11.30 WIB untuk sesi 2 & 4, untuk mencocokan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruang yang disediakan.
- Memasuki ruangan setelah dipanggil dengan menunjukan identitas.
- Pengerjaan Soal saat ujian dimulai.
- Tidak boleh keluar ruang, kecuali atas ijin pengawas/penguji.
- Tidak meninggalkan ruang sebelum ujian berakhir.
- Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian.
- Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur.
- Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANGSUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Purwokerto, 03 Rabi’ul Akhir 1442H
Ketua
Wildan Nurul Fajar, M.Pd.
NIK. 2160466
